GenPI.co Kalbar - Kasus perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah ASN dan kades, harus menjadi peringatan untuk menaati aturan.
“Kejadian ini tentunya menjadi warning bagi semua desa dan juga kita di Pemerintah Kabupaten Sintang,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sintang Santosa, Sabtu (11/6).
Dia mengimbau agar pengelolaan dana pemerintah, baik itu proyek pembangunan maupun dana desa harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan.
Pasalnya jika dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.
Selain itu, Santosa juga mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi agar mencegah terjadinya pelanggaran bahkan pelanggaran hukum.
“Seluruh masyarakat, mari sama-sama mengawasi lah,” ajaknya.
Sebelumnya, Kejari Sintang menahan dua orang tersangka karena terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan rehabilitasi jalan.
Pekerjaan yang dimaksud yakni jalan Baning – Sungai Ana Tahun Anggaran 2017.
Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 302.000.000.
Kedua tersangka masing-masing berinisial L dan S.
L merupakan pemenang lelang, sedangkan S merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Sintang selaku pelaksana lapangan.
Keduanya ditahan oleh Penuntut Umum di Lapas Kelas II B Sintang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News