GenPI.co Kalbar - Sekda Kalbar Harisson menjelaskan bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022 dan 2023 ini, akan diganti dengan penjabat (pj) kepala daerah.
Pj akan menggantikan sampai ada kepala daerah definitif hasil dari Pilkada 2024.
"Penetapan pj ini harus karena hal itu merupakan amanat undang-undang,” ucapnya, Sabtu (11/6).
Jadi, tidak boleh ada kekosongan kepala daerah.
Menurut Harisson, kekosongan kepala daerah harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan.
Pj kepala daerah juga merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden.
Pj juga merupakan delegasi yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden.
"Sebutan penjabat sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b)," katanya.
Sementara pj bupati/wali kota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yakini Eselon II a dan Eselon II b.
Biasanya yang dipilih jadi penjabat bupati/wali kota adalah Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, maupun Kepala Dinas di lingkungan Pemprov.
“Jadi nama-nama penjabat yang diusulkan oleh Gubernur melalui Kemendagri akan ditentukan oleh Presiden," tandas Harisson. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News