Lengkapi RTH, Edi: Pemkot Wajib Peliharan dan Rawat Pepohonan

11 Juni 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Pohon menjadi bagian penting dalam kehidupan. Banyak kegunaan dan manfaat pohon.

Selain memproduksi oksigen, pohon juga menyerap karbondioksida serta gas-gas beracun lain.

Pohon juga berfungsi untuk keindahan dan keasrian lingkungan sehingga membuat siapa pun merasa nyaman.

BACA JUGA:  GOR Khatulistiwa akan Hadir dengan Jogging Track hingga RTH

Oleh sebab itu, mengingat fungsi pohon yang sangat vital bagi makhluk hidup dan lingkungan, maka menjaga dan merawat pohon merupakan upaya yang penting.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemkot Pontianak berkewajiban memelihara dan merawat pohon-pohon tersebut.

BACA JUGA:  Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

Dia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait supaya rutin memonitor di lapangan terhadap pepohonan yang ada.

Ada beberapa kategori pohon, yakni pohon yang baru ditanam, sedang tumbuh, sudah tinggi, pohon mati, dan pohon dalam kondisi rawan.

BACA JUGA:  Tanam 250 Pohon, Mahasiswa Untan Didapuk Jadi Orang Tua Asuh

Monitoring pepohonan menjadi tugas rutin dinas terkait. Informasi dari masyarakat terkait kondisi pohon-pohon yang ada juga tak kalah pentingnya.

"Misalnya ada pohon tinggi, masyarakat khawatir dan meminta untuk dipangkas,” ujarnya, Sabtu (11/6).

Kemudian akan dilakukan pengecekan di lapangan dan diambil tindakan selanjutnya.

Edi Kamtono menambahkan, dalam menjaga pohon agar tetap tumbuh dengan optimal, maka harus dilakukan perawatan dengan rutin disiram dan bila perlu diberi pupuk.

Dalam menanam pohon, lanjut dia, jangan berpikir hasilnya, tetapi bagaimana pohon itu bisa tumbuh bagus dan subur.

Dia mengakui, masih ada titik-titik lokasi di kota ini yang belum ditanami pohon.

Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya memperbanyak pepohonan di penjuru Kota Pontianak.

"Dari 100 orang yang ditanya dengan adanya pohon-pohon, dipastikan 90 persen di antaranya menyatakan lebih nyaman ada pohon,” tutur Edi Kamtono.

Keberadaan pohon-pohon juga melengkapi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pontianak yang sekarang sudah mencapai 36 persen.

Ketersediaan RTH menjadi syarat yang harus dipenuhi sebuah kota. Demikian pula RT dan RW yang memiliki minimal 30 persen RTH. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR