GenPI.co Kalbar - Pengadaan barang dan jasa harus menggunakan produk dalam negeri.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TP3DN) Kota Pontianak Mulyadi.
Dia menjelaskan, pada beberapa barang elektronik, terdapat rakitan yang bercampur antara produk dalam dan luar negeri.
“Di situ ada presentasenya minimal berapa. Makanya, kami berharap lebih lanjut dari arahan BPKP,” terangnya, Jumat (10/6).
Selain itu, implementasi dari penggunaan produk dalam negeri adalah dengan mendorong UMKM lokal.
Tujuannya sebagai konsumsi keperluan kegiatan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
“Seperti olahan rumah tangga lokal, bisa digunakan untuk rapat ataupun acara,” lanjut Mulyadi.
Sejak dibentuknya dari Maret lalu, TP3DN tengah berupaya mengikuti harapan Presiden Jokowi dengan memetakan produk yang sesuai kategori untuk diipasarkan.
Mulyadi berharap sebanyak mungkin produk dalam negeri yang digunakan masyarakat Kota Pontianak.
“Kalau kita gunakan produksi dalam negeri, tentunya juga menambah omzet serta ekonomi usaha mikro pun meningkat,” tutupnya. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News