Ketua TP3DN: Pengadaan Barang-Jasa Gunakan Produk Dalam Negeri

10 Juni 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Pengadaan barang dan jasa harus menggunakan produk dalam negeri.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TP3DN) Kota Pontianak Mulyadi.

Dia menjelaskan, pada beberapa barang elektronik, terdapat rakitan yang bercampur antara produk dalam dan luar negeri.

BACA JUGA:  Ajak Pemda Gunakan Produk Lokal, Norsan: Arahan Presiden

“Di situ ada presentasenya minimal berapa. Makanya, kami berharap lebih lanjut dari arahan BPKP,” terangnya, Jumat (10/6).

Selain itu, implementasi dari penggunaan produk dalam negeri adalah dengan mendorong UMKM lokal.

BACA JUGA:  70 Persen APBD Kalbar Ditargetkan untuk Belanja Produk Lokal

Tujuannya sebagai konsumsi keperluan kegiatan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

“Seperti olahan rumah tangga lokal, bisa digunakan untuk rapat ataupun acara,” lanjut Mulyadi.

BACA JUGA:  Bentuk TP3DN, Pemkot Sosialisasikan Cinta Produk Dalam Negeri

Sejak dibentuknya dari Maret lalu, TP3DN tengah berupaya mengikuti harapan Presiden Jokowi dengan memetakan produk yang sesuai kategori untuk diipasarkan.

Mulyadi berharap sebanyak mungkin produk dalam negeri yang digunakan masyarakat Kota Pontianak.

“Kalau kita gunakan produksi dalam negeri, tentunya juga menambah omzet serta ekonomi usaha mikro pun meningkat,” tutupnya. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR