GenPI.co Kalbar - Petugas UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Kota Singkawang melakukan jemput bola dalam penagihan dan menyampaikan surat tagihan pajak.
Pasalnya, ada banyak warga Kota Singkawang yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT PPD Wilayah Singkawang Rustam mengungkapkan, khusus di Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, tunggakan pajak kendaraan roda empat Rp 700 juta.
“Makanya kita fokuskan dalam tiga hari ke depan di Kelurahan Pasiran dulu, agar tunggakan tersebut segera dibayarkan oleh wajib pajak,” ujarnya, Rabu (8/6).
Didampingi Satpol PP, Lurah Pasiran, dan Kecamatan Singkawang Barat, petugas tetap melakukan penagihan secara humanis kepada wajib pajak.
Menurut Rustam, kepatuhan masyarakat Singkawang dalam membayar pajak kendaraan, bertujuan membangun Kota Singkawang.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada wajib pajak bisa membayar tunggakan kendaraannya," tutur Rustam
Dia menerangkan, bisa saja UPT PPD Wilayah Singkawang bakal menggelar razia bersama Satlantas Polres Singkawan untuk mengoptimalkan jumlah tunggakan.
Jika ada kendaraan masyarakat yang sudah dijual ke orang lain, wajib pajak yang menjual harus melapor ke UPT PPD Wilayah Singkawang.
"Dengan adanya laporan tersebut, pihak Samsat akan mengeluarkan surat pernyataan jika kendaraan tersebut sudah dijual untuk dilakukan balik nama,” tutup Rustam. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News