Jadi Komoditas Unggulan, Tapi Jeruk Tak Kebagian Pupuk Subsidi

09 Juni 2022 06:00

GenPI.co Kalbar - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar bakal mengirim surat ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar Florentinus Anum menyebut, pihaknya memberikan masukan terkait pupuk bersubsidi jeruk yang akan ditiadakan.

Menurutnya, jeruk merupakan komoditas unggulan daerah, komoditas spesifik lokal yang harus tetap menerima alokasi pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:  Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi, Bupati Sambas Surati Distibutor

“Mengingat luasnya pertanaman jeruk di Kalbar, khususnya di Kabupaten Sambas," katanya, Rabu (8/6).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya belum menerima surat dari Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:  Pemda Sambas Komitmen Jaga Petani dan Lahan Pertanian

"Sampai saat ini, kita masih mempedomani Permentan Nomor 41 Tahun 2021 dan Kepmentan Nomor 771 tahun 2021,” tutur Anum.

Permentan tersebut tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:  Jadi Lumbung Padi Kalbar, Sambas Didorong Tetapkan LP2B

Pupuk bersubsidi masih dialokasikan untuk pertanian pertanaman rakyat untuk tanaman pangan padi dan hortikultura.

“Seperti komoditi jeruk dan perkebunan rakyat dengan syarat masuk ke dalam e'RDKK," ucap Anum.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan mengeluarkan surat rekomendasi terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Surat bernomor B.133.1/SR.320/B.5.2/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022 itu membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.

Komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi, yakni padi, jagung, kedele, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat.

Sementara untuk komoditas jeruk, tidak termasuk. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR