Cegah Pelanggaran Pemilu oleh ASN, Bawaslu Awasi Medsos

08 Juni 2022 20:00

GenPI.co Kalbar - Bawaslu Kalbar akan memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengungkapkan, hal tersebut dilakukan karena pada Pemilu 2019, ditemukan 12 pelanggaran oleh ASN

"Kemudian 15 pelanggaran pada pilkada serentak tahun 2020 dan kasus ini terus naik pada setiap pelaksanaan pemilu," tuturnya, di Pontianak, Rabu (8/6).

BACA JUGA:  ASN Wajib Miliki Integritas dan Budaya Melayani

Menurut Faisal, pihaknya memang mengalami sejumlah kendala, terutama pada sumber daya yang dimiliki Bawaslu Kalbar.

Oleh sebab itu, Bawaslu mengajak semua masyarakat dan pihak terkait terlibat mengawasi demi tegaknya netralitas ASN.

BACA JUGA:  Imbauan Sekda, ASN yang Nongkrong pada Jam Kerja Bakal Dirazia

"Kami mengantisipasi ini dengan melibatkan kader sekolah pengawas yang ikut dilibatkan dalam pengawasan ASN di media sosial," terangnya.

Faisal menilai, pengawasan penting dilakukan karena ASN adalah aparatur negara bukan dari kekuasaan.

BACA JUGA:  Usai Cuti, Banyak ASN Keasyikan Nongkrong Saat Jam Kerja

"Secara personel, ASN berpotensi melanggar netralitas sehingga perlu diawasi," ungkapnya.

Diketahui, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan Bawaslu berasal dari pengawasan di media sosial.

Misalnya memberikan tanda suka pada unggahan, hingga terang-terangan menyatakan dukungan terhadap pasang calon.

Ada juga temuan dari pengawasan di lapangan oleh petugas saat gelaran kampanye pasangan calon.

Faisal mengungkpakan, rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Komisi ASN terkait dengan pasal yang dilanggar.

"Rekomendasi setiap pelanggaran beda, bergantung jenis pelanggarannya,” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR