GenPI.co Kalbar - Sekda Kalbar Harisson mengatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya.
Informasi juga bagian penting dari ketahanan nasional.
Pasalnya, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah diatur dalam pasal 28 UUD Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditetapkanlah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, untuk mewujudkan keterbukaan informasi.
Tujuannya, agar terarah hak dan kewajiban masyarakat dalam mencari hingga menggunakan informasi.
Hal itu disampaikan Harisson dalam Peringatan Acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional Tahun 2022 (HARKIN 2022) di Taman Sepeda Untan, Minggu (5/6).
“Keterbukaan informasi juga harus dipahami seluruh masyarakat dengan memupuk semangat tersebut sejak usia dini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia berharap HARKIN 2022 sebagai upaya dan sarana dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.
Tak lupa, Harisson meminta masyarakat untuk mewujudkan keseimbangan antara hak dengan kewajiban masyarakat dan badan publik sebagai penyedia informasi.
"Penting untuk disadari bahwa keterbukaan informasi sebagai bahan pelayanan publik perlu diselenggarakan,” terangnya.
Tentu saja untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas sebagaimana sejalan prinsip good governance di Kalbar. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News