GenPI.co Kalbar - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar membuka gerai pengaduan untuk masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau.
Pembukaan gerai itu menjadi bagian dari pelayanan jemput bola Ombudsman.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalbar Marini mengatakan, gerai dibuka pada 7 - 8 Juni 2022, pukul 08.00 - 15.00 WIB.
"Masyarakat Sekadau yang tidak puas dan mengalami permasalahan pelayanan publik, dapat melaporkan permasalahannya ke gerai,” tuturnya, Selasa (7/6).
Masyarakat bisa langsung datang ke gerai tanpa harus ke Ombudsman Kalbar di Pontianak.
Menurut Marini, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui ke mana harus mengadu soal permasalahan pelayanan publik.
Terutama terhadap pelayanan yang tidak memuaskan, penundaan berlarut hingga pada praktik-praktik pungli dalam layanan publik.
Oleh sebab itu, dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik akses tersebut.
Meski ditempatkan di Mal Pelayanan Publik Sekadau, namun tidak hanya dikhususkan untuk laporan terkait permasalahan pelayanan Mal Pelayanan Publik Sekadau.
“Tetapi juga terbuka untuk semua permasalahan pelayanan publik baik kesehatan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan sebagainya,” terangnya.
Gerai tersebut juga diharapkan bisa mengedukasi masyarakat tentang pelayanan publik serta mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan.
"Pengaduan tidak dipungut biaya serta cukup melengkapi identitas diri, kronologi permasalahan, dan dokumen pendukung terkait," tutup Marini. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News