Tak Mau Kehilangan Tenaga Kontrak, Ketapang Lakukan Penyelamatan

06 Juni 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang berkomitmen berupaya menyelamatkan tenaga kontrak.

Hal itu menyikapi wacana pemerintah pusat terhadap penghapusan tenaga honorer dan kontrak, termasuk di Kabupaten Ketapang.

Bupati Ketapang Martin Rantan menyampaikan, saat ini Pemkab Ketapang tengah berupaya mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan tenaga kontrak.

BACA JUGA:  Imbauan Sekda, ASN yang Nongkrong pada Jam Kerja Bakal Dirazia

Pada 2021, Pemkab Ketapang menyediakan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus tenaga kontrak atau honorer sebanyak 3.382 formasi.

Dalam waktu dekat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memetakan tenaga kontrak berdasarkan usia.

BACA JUGA:  Usai Cuti, Banyak ASN Keasyikan Nongkrong Saat Jam Kerja

“Serta kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun PPPK,” tuturnya, Senin (6/6).

Khusus untuk PPPK guru, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Kontra Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD: Puskesmas Bisa Tutup

Pelamar PPPK Jaringan Fungsional (JF) Guru pada instansi daerah 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

"Segala bentuk kebijakan yang akan diambil oleh Pemkab Ketapang dalam menata SDM aparatur, akan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tuturnya.

Tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, namun masih dibutuhkan oleh pemerintah, bisa dilakukan melalui outsourcing.

Outsourcing atau tenaga alih daya dilakukan oleh pihak ketiga. Selain itu, tenaga kontrak juga bisa mempersiapkan diri untuk mencari alternatif lain.

Pemkab juga mendorong BUMD, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan pengusaha yang berinvestasi di Ketapang untuk membuka lapangan kerja.

"Pemkab Ketapang membentuk BUMD dan badan usaha daerah lainnya agar saudara yang tidak masuk kriteria tadi, masih bisa bekerja di pemerintah,” ungkap Martin.

Oleh sebab itu, dia meminta agar para tenaga kontrak tidak beranggapan buruk terhadap apa yang dilakukan pemkab. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR