Dongkrak Pendapatan, Pemkot Genjot Pajak Warkop hingga Parkir

06 Juni 2022 16:00

GenPI.co Kalbar - Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan atas pidato Wali Kota Pontianak.

Pidato terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021 itu, dilaksanakan di DPRD Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, secara umum, seluruh fraksi mengapresiasi capaian predikat WTP yang diraih Pemkot Pontianak.

BACA JUGA:  Upaya Dongkrak PAD, Pajak Sarang Burung Walet Belum Capai Target

"Kita juga diminta untuk mengoptimalisasi dalam peningkatan pajak terutama yang targetnya tidak tercapai," ujarnya, Senin (6/6).

Pihaknya, kata Edi, akan melakukan berbagai upaya dalam optimalisasi pajak daerah dengan intensifikasi pajak dan retribusi yang memiliki potensi untuk ditingkatkan.

BACA JUGA:  Dongkrak PAD, Pemkot Pontianak Usulkan Empat Raperda

Dia meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak untuk menginventarisasi wajib pajak yang berpotensi di lapangan.

"Kami akan melakukan pembinaan terhadap wajib pajak agar lebih taat," tutur Edi.

BACA JUGA:  Dongkrak Nilai SAKIP dan RB, Pemkot Bakal Lakukan Kaji Tiru

Menurutnya, pendapatan yang diperoleh Pemkot Pontianak ditujukan untuk pembangunan Kota Pontianak.

Berbagai pajak daerah seperti restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, tempat hiburan maupun parkir, memiliki potensi untuk mendongkrak pendapatan.

"Jika bekerja semua dengan semangat kebersamaan termasuk dari wajib pajak, tentu target yang kita tetapkan akan bisa tercapai," tutup Edi. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR