Selesai Dibui, 3 WN Malaysia Dideportasi Lewat PLBN Aruk

06 Juni 2022 07:00

GenPI.co Kalbar - Tiga warga negara (WN) Malaysia yang telah menyelesaikan masa tahanan di Rutan Sambas, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas lewat PLBN Aruk.

Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar Zulkarnain Mansyur menjelaskan, ketiga WN Malaysia itu dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanan 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, mereka membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan

BACA JUGA:  Petakan Jalur Darat Rawan Kecelakaan, Kapolda Sowan ke PLBN Aruk

"Ketiga orang WN asal Malaysia tersebut, yakni Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen, dan Freddie Casper Anak Zuhamy," ujarnya, Sabtu (4/6).

Deportasi ini merupakan tindakan administratif sesuai Pasal 78 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:  KJRI Kuching Harap Lalu Lintas Barang Dibuka di Semua PLBN

Ketiga orang WNA asal Malaysia itu, sebelumnya melakukan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada 12 Januari 2021, ketiganya masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan.

BACA JUGA:  Sudah 5 Tahun, PLBN Aruk Belum Miliki Regulasi Ekspor dan Impor

Ketiga WN Malaysia tersebut dibawa ke Pos Koki Pamtas 642/KPS.

Selanjutnya, diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.

Enam personel diturunkan untuk melakukan pendeportasian, yakni Kasi Inteldakim Muhammad Denny Ridwan didampingi lima anggota.

Proses itu berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas pada 4 Juni 2022. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR