GenPI.co Kalbar - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, proses dokumen penduduk yang membutuhkan legalitas dari Pengadilan Negeri Mempawah dapat dilayani secara digital.
Hal itu bisa memangkas jarak dan waktu pengurusan berkas masyarakat.
Selama ini, masyarakat disulitkan untuk mengikuti sidang di PN Mempawah.
Jadi, Pemkab Kubu Raya dan PN Mempawah sudah sepakat untuk sidang di luar gedung dan berkasnya dibuat secara digital.
"Bahkan Jumat depan sudah dimulai," tutur Muda, Jumat (3/6).
Muda menjelaskan, hal tersebut merupakan terobosan yang dilakukan Pemerintah Kubu Raya untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat.
“Terkait dengan update data seperti perceraian, waris, serta hal-hal yang bersangkut paut dengan peradilan agama,” tambahnya.
Menurut Muda, pihaknya juga melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh rumah sakit di Pontianak, yang terintegrasi dengan Layanan Selesai Dalam Sehari (Seledri).
Sebelumnya, Selendri juga sudah diterapkan di puskesmas, pustu, dan polindes yang ada di sembilan kecamatan.
Dengan begitu, Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dicetak secara online di kecamatan setempat.
“Ke depannya, kami harap tidak ada lagi warga yang kesulitan dengan proses akta kelahiran. Akte kelahiran juga kita gratiskan tidak dipungut biaya,” tutup Muda. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News