Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Jadi Tersangka Kasus Korupsi

03 Juni 2022 16:00

GenPI.co Kalbar - Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Rusunawa Entikong ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Entikong.

YJK ditahan karena dugaan korupsi pengelolaan rusunawa pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.

"Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Sanggau di Entikong melakukan penahanan setelah menetapkan status tersangka kepada YJK," kata Kacab Kejari Sanggau untuk Entikong Rudy Astanto, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan

YJK ditahan setelah penyidik Sanggau di Entikong menemukan bukti-bukti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong

Rusunawa yang dimaksud yakni Rusunawa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada 2018-2021.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Ketua Kadin, Polisi: Ada Indikasi Pencucian Uang

Rusunawa di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau itu dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2017.

Menurut Rudy, penahanan tersebut berdasarkan ekspos perkembangan hasil penyidikan.

BACA JUGA:  Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya

Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Hasinyal telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada YJK.

“Diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 pada 2018-2021,” terang Rudy.

Kasus tersangka YJK telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 711.500.000.

Atas perbuatannya, YJK dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

YJK ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Sanggau di Entikong selama 20 hari sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2022.

“Tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau," tandas Rudy. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR