GenPI.co Kalbar - Enam pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang sebuah maskapai penerbangan diamankan oleh personel Polda Kalbar.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Aman Guntoro menuturkan, keenam pelaku pencurian ditangkap di dua TKP.
“Kini keenam pelaku tersebut, sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” tuturnya, Kamis (2/6).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah gelang, satu koper berwarna abu-abu warna hijau.
“Satu lembar Boarding Pass Lion Air JT. 725 serta barang bukti lainnya," imbuh Aman.
Sementara modus operandi para tersangka dalam aksi tersebut, yakni dengan cara menusuk ritsleting milik koper korban.
Kemudian, mereka mengambil barang berharga di dalamnya.
Akibatnya, para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Aman mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat, agar membawa barang berharga masuk ke dalam kabin pesawat.
“Jangan disimpan di dalam bagasi agar barang berharga tersebut tetap aman,” pesannya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News