Raperda PBG dan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Mei Ini

07 April 2022 00:00

GenPI.co Kalbar - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut baik pendapat dan saran fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak.

Pandangan itu berkaitan dengan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan belum lama ini.

Edi mengatakan bahwa upaya pembentukan kedua Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Dongkrak Nilai SAKIP dan RB, Pemkot Bakal Lakukan Kaji Tiru

“Terutama tentang PBG, ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Di dalamnya terdapat percepatan perizinan,” ujarnya usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Pontianak, Rabu (6/4).

Menurut Edi, dalam waktu dekat, pembahasan lebih lanjut untuk menyusun, membuat, dan menerapkan raperda tersebut akan menunggu pembahasan teknis di DPRD Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

Kemudian sebelum disahkan, bakal dilaksanakan uji publik. Kedua raperda ditargetkan rampung tahun ini.

“Biasanya ada uji publik terlebih dahulu, kemudian akan naik untuk persetujuan Pemerintah Provinsi,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Sataruddin menuturkan pihaknya menargetkan raperda yang diusulkan akan rampung menjadi Perda pada Mei mendatang.

Menurutnya, pengesahan usulan ini memerlukan waktu yang tidak sedikit serta kajian yang matang.

Selain itu, perlu diskusi yang panjang dengan para pemangku kepentingan.

“Kami tidak ingin Perda ini jadi asal-asalan dan tidak memiliki bobot. Yang pasti, diupayakan untuk disesuaikan dengan kondisi nyata yang ada di lapangan,” paparnya. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR