GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya mendongkrak pendapatan daerah.
Salah satu cara menggenjotnya, dilakukan intensifikasi dan eksetensifikasi pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak.
Sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata atau terdaftar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, secara detail pihaknya menyampaikan terkait capaian pendapatan-pendapatan daerah.
Hal itu diungkapnya pidato pengantar penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak 2021, Kamis (2/6).
Pendapatan daerah tersebut ada yang memenuhi target hingga di atas 100 persen, namun ada pula targetnya yang belum tercapai.
Upaya yang dilakukan dalam menggenjot pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
"Ada beberapa target yang belum tercapai di antaranya pajak hiburan, sarang burung walet, retribusi parkir,” tutur Edi.
Sementara jenis pajak seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melebih target
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun 2021, tercatat hasil yang diperoleh adalah WTP.
Predikat WTP itu disandang Kota Pontianak selama 11 tahun berturut-turut.
Edi juga meminta seluruh ASN bekerja secara profesional dengan berbasis manfaat dalam melaksanakan pekerjaan.
"Artinya, efisiensi pemanfaatan yang harus kita utamakan," tandasnya. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News