Upaya Dongkrak PAD, Pajak Sarang Burung Walet Belum Capai Target

02 Juni 2022 16:00

GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya mendongkrak pendapatan daerah.

Salah satu cara menggenjotnya, dilakukan intensifikasi dan eksetensifikasi pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak.

BACA JUGA:  Targetkan Optimalisasi Pajak Daerah dan Benahi Data Wajib Pajak

Sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata atau terdaftar.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, secara detail pihaknya menyampaikan terkait capaian pendapatan-pendapatan daerah.

BACA JUGA:  Sarang Walet Jadi Tulang Punggung, Pajak di Bawah 25 Persen

Hal itu diungkapnya pidato pengantar penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak 2021, Kamis (2/6).

Pendapatan daerah tersebut ada yang memenuhi target hingga di atas 100 persen, namun ada pula targetnya yang belum tercapai.

BACA JUGA:  Total Rp 3,34 Triliun Penerimaan Pajak Kalbar per April 2022

Upaya yang dilakukan dalam menggenjot pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

"Ada beberapa target yang belum tercapai di antaranya pajak hiburan, sarang burung walet, retribusi parkir,” tutur Edi.

Sementara jenis pajak seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melebih target

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun 2021, tercatat hasil yang diperoleh adalah WTP.

Predikat WTP itu disandang Kota Pontianak selama 11 tahun berturut-turut.

Edi juga meminta seluruh ASN bekerja secara profesional dengan berbasis manfaat dalam melaksanakan pekerjaan.

"Artinya, efisiensi pemanfaatan yang harus kita utamakan," tandasnya. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR