GenPI.co Kalbar - Pemkab Sintang diminta tegas dalam menindak para pelaku usaha yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
“Masih banyak pedagang yang nakal menjual miras tanpa izin,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang Santosa.
Oleh sebab itu, dia menyarankan Satpol PP perlu terus melakukan razia terhadap toko-toko yang disinyalir menjual miras tanpa izin.
Pasalnya, undang-undang sudah jelas melarang toko-toko yang tidak memiliki izin memperjualbelikan miras.
Dia juga meminta Satpol PP lebih gencar menertibkan tempat-tempat terjadinya penyakit masyarakat (pekat) di Kota Sintang.
"Kami di Komisi A banyak sekali mendapat keluhan dari masyarakat yang resah dengan maraknya penyakit masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Pada Sabtu (21/5) malam, tim gabungan melakukan razia rutin pekat ke sejumlah kafe dan warung yang menjual miras.
Razia pekat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Sintang Siti Musrikah dan Kapolsek Sintang Kota Sutikno.
Petugas menyita miras berbgai merek, baik di kafe maupun di salah satu toko di Pal 4 Jalan MT Haryono Sintang.
"Ini adalah tangkapan paling banyak. Izinnya toko sembako tapi menjual miras berbagai merk. Semua jenis miras tersedia, termasuk merek lokal,” terang Siti.
Dengan temuan itu, pihaknya mengingatkan agar pemilik toko tidak lagi menjual miras.
“Jika ke depan saat razia masih ditemukan sembako menjual miras, maka akan ditindak dengan penyegelan toko,” tegas Siti. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News