GenPI.co Kalbar - Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan polres jajaran.
Ditaksir, penyelewengan itu merugikan negara sekitar Rp 10 miliar.
Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Yasir Ahmadi menyebut, pengungkapan tersebut terhitung sejak Januari hingga Mei 2022.
Ada 19 laporan polisi dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seluruh wilayah Kalbar.
“Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang proses penyelidikan," ujarnya, di Pontianak, Rabu (1/6).
Pihaknya telah menangkap 24 orang dari 19 TKP, yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
Dari 24 orang itu, 5 tersangka ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Sedangkan 19 tersangka ditangkap oleh Ditpolair dan Polres jajaran," kata Yasir.
54.180 liter BBM jenis solar menjadi barang bukti saat penyitaan.
Selanjutnya 1 unit kapal motor, 5 mobil jenis truk, dan 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut.
Berikut barang bukti lainnya berupa mesin pompa, jeriken, drum, dan handphone.
"Modus operasi para tersangka melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali,” ungkap Yasir.
Ada juga yang menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, termasuk membawa BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen.
Imbasnya, para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
UU tersebut telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News