GenPI.co Kalbar - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan pendapat Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Pontianak.
Dua reperda itu terdiri dari Raperda tentang Smart City dan Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menurutnya, usulan Raperda Smart City ini sudah sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Rencana tersebut menetapkan salah satu kegiatan prioritas nasional 'Gerakan Menuju Smart City'.
Smart city atau kota cerdas merupakan upaya-upaya inovatif yang dilakukan kota dalam mengatasi berbagai persoalan dengan memanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin sumber daya yang dimiliki.
"Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak," tuturnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (5/4).
Bahasan mengatakan, dalam implementasi kota cerdas tentu ada tantangan dan peluang yang harus dihadapi.
Oleh sebab itu, penerapan smart city tidak hanya sebatas berkaitan teknologi, tetapi bagaimana upaya-upaya inovatif dalam merubah ekosistem kota.
"Dengan tujuan mempertinggi efisiensi, efektivitas, memperbaiki pelayanan publik dan yang paling penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Bahasan berharap, Perda Smart City dapat menjadi payung regulasi yang memperkuat dasar penerapan smart city di Kota Pontianak.
Dalam penerapan smart city juga dibutuhkan dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Bahasan juga mendukung disusunnya Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL sebagai payung hukum.
"Diharapkan PKL bisa melaksanakan transaksi penjualan barang dagangannya dengan rasa aman dan nyaman serta mampu meningkatkan perekonomian keluarga," tutupnya. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News