Kasus Jalan Baning-Sungai Ana, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

31 Mei 2022 00:00

GenPI.co Kalbar - Tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 2017 sudah ditetapkan Kejari Sintang.

Kajari Sintang Porman Patuan Radot mengatakan tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Sintang selama 20 hari ke depan.

"Secepatnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan,” ujarnya, Senin (30/5).

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan

Kedua tersangka yang ditahan berinisial L dan S.

L merupakan direktur CV pemenang lelang, sementara S merupakan ASN selaku pelaksana lapangan.

BACA JUGA:  Kabur dari Rutan, Tahanan Korupsi Diburu Tim Gabungan

Menurut Porman, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dalam perkara tersebut, sebesar Rp 302 juta.

Kala itu, CV RMK dengan direktur L ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan rehabilitasi Jalan Baning Sungai Ana dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.

BACA JUGA:  Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya

“Namun tidak lama kemudian, tersangka L berkomplot dengan tersangka S untuk mengalihkan pekerjaan tersebut kepada tersangka S,” ungkap Porman.

Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan aturan undang-undang.

Tak hanya itu, ditemukan indikasi spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak pada hasil pekerjaan Jalan Baning-Sungai Ana.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Sintang dengan melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan, benar ditemukan perbuatan melawan hukum,” tutupnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR