GenPI.co Kalbar - Tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 2017 sudah ditetapkan Kejari Sintang.
Kajari Sintang Porman Patuan Radot mengatakan tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Sintang selama 20 hari ke depan.
"Secepatnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan,” ujarnya, Senin (30/5).
Kedua tersangka yang ditahan berinisial L dan S.
L merupakan direktur CV pemenang lelang, sementara S merupakan ASN selaku pelaksana lapangan.
Menurut Porman, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dalam perkara tersebut, sebesar Rp 302 juta.
Kala itu, CV RMK dengan direktur L ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan rehabilitasi Jalan Baning Sungai Ana dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.
“Namun tidak lama kemudian, tersangka L berkomplot dengan tersangka S untuk mengalihkan pekerjaan tersebut kepada tersangka S,” ungkap Porman.
Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan aturan undang-undang.
Tak hanya itu, ditemukan indikasi spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak pada hasil pekerjaan Jalan Baning-Sungai Ana.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Sintang dengan melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan, benar ditemukan perbuatan melawan hukum,” tutupnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News