Ingat, Nama di Dokumen Kependudukan Tak Boleh Satu Kata

30 Mei 2022 15:00

GenPI.co Kalbar - Masyarakat Kalbar diingatkan agar tidak lagi menggunakan satu kata pada nama untuk sejumlah dokumen kependudukan mulai 2022.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalbar Yohanes Budiman menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Permendagri 73 Tahun 2022.

"Permendagri telah mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, berlaku mulai 21 April 2022," ujar Yohanes di Pontianak, Senin (30/5).

BACA JUGA:  SIAPLAH Permudah Pemutakhiran Data Penduduk Jenjang SMA

Aturan Permendagri itu juga berlaku untuk dokumen kependudukan seperti biodata, kartu keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, dan akta pencatatan sipil.

Saat ini, Disdukcapil Kalbar telah menyesuaikan dengan aturan baru.

BACA JUGA:  Cetak Dokumen Adminduk Sendiri dengan Mesin ADM

“Suku kata pada nama paling sedikit terdiri dari dua dan huruf beserta spasi tidak boleh lebih dari 60," terangnya.

Menurut Yohanes, hal ini juga berlaku bagi warga yang baru mengurus data kependudukan, bukan untuk semua warga.

BACA JUGA:  Mesin ADM Beroperasi, Warga Bisa Cetak Dokumen Sendiri

"Gelar yang biasa orang cantumkan, di antaranya haji, profesor, dan lainnya tidak lagi kami cantumkan pada dokumen kependudukan,” ungkapnya.

Pasalnya, gelar sifatnya berubah-ubah.

Selain gelar, nama juga tidak boleh disingkat misalnya Gusti menjadi Gst dan Muhammad menjadi Moh.

"Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dengan urusan nama.

“Kami juga akan segera menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat di Kalbar," tandas Yohanes. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR