GenPI.co Kalbar - 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif bakal dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sintang Welbertus mengatakan, 13 raperda tersebut berkaitan dengan perkebunan dan masyarakat adat.
Menurutnya, beberapa Raperda berasal dari usulan pemerintah daerah.
“Kami akan lihat Raperda mana saja yang mendesak untuk segera dibahas,” ujar Welbertus.
Bapemperda juga akan segera menanyakan ke bagian perundang-undangan untuk menindaklanjuti Perda apa saja yang perlu segera dibahas.
“Mengenai berapa jumlah pastinya, Raperda yang akan dibahas oleh Bappemperda untuk dijadikan Perda, saya belum bisa bisa memastikan,” terangnya.
Pasalnya, baru ada pergantian Ketua Bapemperda.
Namun soal perda minuman keras (miras), hingga saat ini belum ada usulan ke DPRD Sintang.
Sebelumnya, Disperindagkop UKM memang berencana mengajukannya Raperda tersebut.
Welbertus menilai, usulan raperda minol itu bagus, namun perlu proses seperti pembentukan perda yang lain.
"Ini merupakan amanah bagi saya dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat," ungkapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News