Total Rp 3,34 Triliun Penerimaan Pajak Kalbar per April 2022

27 Mei 2022 16:00

GenPI.co Kalbar - Angka penerimaan pajak Kalimantan Barat hingga April 2022 tumbuh 63 persen, mencapai Rp 3,34 triliun.

Jumlah tersebut sama dengan 44,38 persen dari target penerimaan pajak pada 2022, yakni Rp 7,55 triliun.

Kabid Data dan Pengawasan Potensi Pajak DJP Provinsi Kalbar Tata Nugraha menyampaikan, pertumbuhan ini jauh lebih baik dari tahun lalu.

BACA JUGA:  Sarang Walet Jadi Tulang Punggung, Pajak di Bawah 25 Persen

“Penerimaan hingga April 2021 yang tumbuh 3,93 persen," katanya di Pontianak, Jumat (27/5).

Menurutnya, dari total penerimaan berdasarkan jenis pajak untuk PPh Nonmigas sebesar Rp 1,79 triliun atau tumbuh 85,13 persen.

BACA JUGA:  Hindari Denda, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum 9 Mei 2022

Selanjutnya PPN Rp 1,49 triliun atau tumbuh 47,87 persen, PBB Rp 33,16 miliar atau tumbuh 16,70 persen dan pajak lainnya Rp 27,43 atau tumbuh negatif 41,32 persen.

Hal itu disebabkan turunnya setoran bea meterai dan ada bunga penagihan pada 2021 yang tidak terulang di 2022.

BACA JUGA:  Targetkan Optimalisasi Pajak Daerah dan Benahi Data Wajib Pajak

Sementara untuk penerimaan sektoral, secara kumulatif seluruh jenis usaha tumbuh positif.

Pertumbuhan tertinggi tercatat pada sektor industri pengolahan sebesar 126,31 persen.

Lalu sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tumbuh 80,34 persen, sektor perdagangan tumbuh 71,29 persen.

Diikuti sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 20,27 persen dan sektor jasa keuangan tumbuh 17,33 persen.

"Sektor perdagangan memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak di Kanwil DJP Kalbar sebesar 27,68 persen," terang Tata.

Sementara itu, per April 2022, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diikuti oleh 979 wajib pajak.

“Dengan total PPh yang disetor sebesar Rp 151,16 miliar dari total nilai harta bersih Rp 1,38 triliun," ujar Tata. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR