DPRD Kayong Utara: Perda Pengelolaan PDAM Mandul

26 Mei 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Pemda Kayong Utara didesak menerapkan Perda Pengelolaan PDAM untuk menjamin pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kayong Utara Abdul Samad mengatakan sudah banyak perda yang disahkan, termasuk Perda Pengelolaan PDAM.

"Namun terkesan mandul karena tidak ada sosialisasinya oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," tutur Abdul di Sukadana, Kamis (26/5).

BACA JUGA:  Satgas Stunting Ketapang-Kayong Kejar Target 2024

Perda Pengelolaan PDAM telah disahkan, namun belum bisa dieksekusi hingga saat ini.

Padahal, kebutuhan air menjadi program utama Bupati dan Wakil Bupati KKU Citra Duani - Effendi Ahmad untuk segera dituntaskan.

BACA JUGA:  Bimbingan Manasik Haji Kayong Utara, Effendi: Syukuri Karunia Ini

"Kami sudah mendorong penyelesaian masalah air bersih, juga mendukung gerakan masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih," ungkapnya.

Menurut Abdul, pihaknya siap menyerahkan pokok pikiran DPRD Kayong Utara untuk mempercepat penyelesaian masalah air bersih di Negeri Bertuah itu.

BACA JUGA:  Kayong Utara Belum Punya PDAM, Warga: Cuma Janji Politik

"Jika anggaran menjadi kendala lamanya penyelesaian masalah air bersih, bisa dicarikan solusi bersama-sama," terangnya.

Dia mengusulkan, harus ada pembenahan sistem kerja dan perencanaan sehingga anggaran yang dikucurkan tidak mubazir.

Pasalnya selama ini, banyak proyek menggunakan uang negara terkesan tidak memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR