Buku Pokok Pemakaman, Permudah RT-Yayasan Laporkan Kematian

26 Mei 2022 10:00

GenPI.co Kalbar - Pencatatan peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia sangat penting dalam data kependudukan.

Jumlah penduduk, baik yang lahir maupun yang meninggal setiap hari mengalami perubahan sehingga data kependudukan harus selalu diperbaharui.

Untuk memudahkan pencatatan laporan peristiwa kematian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyediakan buku pokok pemakaman.

BACA JUGA:  Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani mengatakan, penyediaan buku pokok pemakaman ini menjadi salah satu fungsi sosial pengurus RT.

"Sehingga ketika ada warga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya," ujarnya, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Survei Pontianak Kota Layak Huni, 2.000 Responden Berkontribusi

Erma menyayangkan, terkadang peristiwa kematian dari warga tidak dilaporkan ke Disdukcapil Kota Pontianak.

Saat membutuhkan akta kematian, barulah peristiwa kematian tersebut dilaporkan.

BACA JUGA:  Bahasan Ajak Masyarakat Proaktif Laporkan Masalah Perkotaan

Oleh sebab itu, pihaknya mempermudah pelaporan peristiwa kematian dengan mempersiapkan buku pokok pemakaman yang berisikan laporan peristiwa kematian.

Buku ini nantinya akan didistribusikan kepada pengurus RT maupun pengurus yayasan pemakaman, baik pemakaman muslim maupun nonmuslim.

"Tugas mereka adalah mencatat peristiwa kematian sebagai bahan laporan ke Disdukcapil," tutur Erma.

Selanjutnya, Disdukcapil Kota Pontianak akan menerbitkan akta kematiannya.

Dengan begitu, secara otomatis nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) sudah terhapus dari database.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai pendataan atau pelaporan peristiwa kematian sama pentingnya dengan perisitiwa kelahiran.

Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala peristiwa kematian yang ada di lingkungannya masing-masing.

"Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan, dan sebagainya," terangnya. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR