Terima SK dari Gubernur, 396 CPNS Diminta Pahami Aturan

26 Mei 2022 00:05

GenPI.co Kalbar - 396 orang CPNS dari berbagai formasi menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat, di Pontianak, Rabu (25/5).

SK tersebut tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Kalimantan Barat.

"Penyerahan SK ini dibarengi dengan penyematan pin Korpri secara simbolis kepada CPNS dan PPPK,” Gubernur Kalbar Sutarmidji.

BACA JUGA:  Serahkan SK, Edi: ASN Harus Paham Aturan dan Gerak Cepat

Pengadaan PNS merupakan kebutuhan Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional dalam suatu instansi pemerintah baik ASN maupun PPPK.

Oleh sebab itu, Sutarmidji berharap para CPNS dapat menjalankan tugas dengan baik dan memahami aturan kepegawaian.

BACA JUGA:  Dijanjikan Lulus CPNS di Pemprov Kalbar, Korban Rugi Puluhan Juta

"Kejar prestasi kerja dengan memahami aturan kepegawaian terlebih dahulu, kemudian memahami bidang tugas yang saudara emban,” pesannya.

Jika tidak memahami aturan, pegawai dan negara sama-sama akan rugi.

BACA JUGA:  Kantor BKPSDM Terbakar, Data Pegawai-SK CPNS Tak Selamat

Menurutnya, para CPNS setidaknya harus menanamkan empat indikator untuk mencapai kesuksesan dari 30 indikator yang diterapkan.

Keempat indikator yang dimaksud, yakni kejujuran, kedisiplinan, dukungan dari orang terdekat, dan kemampuan (skill).

“Kemampuan bekerja harus dimiliki, saudara harus menerapkan dan mengimplementasikan dengan baik serta bisa berinovasi dengan baik,” tandas Sutarmidji. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR