GenPI.co Kalbar - Terdakwa Dendi Irawan disebut telah menerima uang sebesar Rp 211 juta dalam kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu Adi Rahmanto.
"Terdakwa menerima aliran dana Rp 211 juta dari Direktur CV Jaya Abadi dalam pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir," ujarnya, Selasa (24/5).
Menurut Adi, aliran dana tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 24 Mei 2022.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Dendi Irawan dua kali menerima aliran dana dengan cara transfer dari Direktur CV Abadi.
Berdasarkan perhitungan ahli, hanya sebagian kecil yang dilakukan penimbunan dengan tinggi timbunan yang tidak sesuai dengan ketebalan tanah yang ditentukan.
"Artinya, terdapat kekurangan volume dalam penimbunan tanah sehingga menimbulkan kerugian negara," terang Adi.
Sementara itu, pelaksanaan sidang berikutnya direncanakan pada awal Juni 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Pelaksanaan masih di tempat yang sama, yakni di Pengadilan Tipikor Kelas IIA Pontianak.
Sebelumnya, Dendi Irawan sempat melarikan diri dari Rutan Kelas II B Putussibau dan bersembunyi di hutan Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Namun berkat koordinasi antaraparat penegak hukum, pelarian terdakwa berhasil dihentikan," tutup Adi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News