Kejari Bengkayang Buru Tersangka Penyimpanan Hasil Retribusi RSUD

21 Mei 2022 12:05

GenPI.co Kalbar - Ada dugaan penyimpanan dalam pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkayang tahun anggaran 2010.

Hal tersebut kini masih ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang.

"Penyelidikan terhadap perkara tersebut telah meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan," ungkap Kejari Bengkayang Tommy Adhiyaksahputra, Jumat (20/5).

BACA JUGA:  Masyarakat Miskin Bengkayang Adem Ayem Dapat Jatah Migor

Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR: PRINT- 01/O.1.18/Fd.1/05/2022.

Nantinya, penyidik melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti dan alat bukti.

BACA JUGA:  Cornelis Ingatkan Bupati Bengkayang Waspada Kelola Dana Kabupaten

Menurut Tommy, bukti yang didapatkan akan membuat jelas tindak pidana sehingga bisa menemukan tersangka.

Telah ditemukan peristiwa pidana dalam penyeidikan, setelah permintaan keterangan kepada 20 orang terkait dengan dugaan penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:  Sisa 13 Desa Tertinggal di Bengkayang, Ditargetkan Terentas 2023

Pada 2010 lalu, Pemkab Bengkayang menganggarkan target retribusi berasal dari pelayanan pasien umum atau jasa pelayanan kesehatan umum sebesar Rp 700 juta.

Namun, pada tahun yang sama, pemda juga menganggarkan insentif dari hasil retribusi dari target tersebut.

Jika target retribusi tercapai, ada insentif yang dijanjikan Pemkab Bengkayang sebesar Rp 1,1 miliar.

“Nah, dari target yang diproyeksikan oleh pemda, ternyata pendapatan melebihi target sebesar Rp1,2 miliar," terang Tommy.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak dan Retribusi, pemberian insentif hanya 5 persen dari hasil pendapatan.

"Namun, yang ini realisasinya lebih dari 5 persen, jauh sekali. Dengan demikian, ada dugaan penyimpanan pemberian jasa insentif hasil retribusi," paparnya.

Saat ini, tim penyidik telah mengantongi barang bukti sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.

Temuan penyimpanan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2010 menjadi penguat dalam penanganan perkara tersebut.

"Perkara ini terus berjalan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tersangkannya," pungkas Tommy. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KALBAR