Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya

20 Mei 2022 18:33

GenPI.co Kalbar - EP, pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.

Dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dinas Sosial Kota Singkawang.

“Kami sudah memeriksa puluhan saksi terkait dengan kasus tersebut dan menetapkan EP sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kasi Pidsus Kejari Singkawang Baihaki, Jumat (22/5).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Ketua Kadin, Polisi: Ada Indikasi Pencucian Uang

EP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan serta dititipkan di Lapas Kelas II B Singkawang.

"EP diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara," terangnya.

BACA JUGA:  Kwarda Pramuka Kalbar Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Menurut Baihaki, penetapan EP sebagai tersangka karena sudah sesuai dengan dua alat bukti yang cukup.

Penahanan juga dilakukan EP untuk mempercepat penyidikan, barulah pihaknya segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkawang.

BACA JUGA:  Tata Anggaran hingga Tingkat Desa, Cegah Peluang Korupsi

Program bantuan dari Kementerian Sosial sudah dikucurkan sejak November 2018 sampai saat ini.

“Namun, kita mengambil kasusnya dari Maret 2020 sampai Juni 2021," papar Baihaki.

Tersangka selaku Koordinator Kota BPNT di Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah mengambil keuntungan dalam program kemanusiaan.

"Pendamping BPNT itu terdiri dari koordinator wilayah, koordinator kota dan pendamping. Sedangkan pendamping ini termasuk TKSK," ungkap Baihaki.

Sementara kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 250 juta.

Saat ini, Kejari terus melihat perkembangan penyelidikan kasus tersebut untuk memastikan adanya tersangka-tersangka lain yang ikut terlibat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR