Waspada SE Palsu Penerima Santunan, Catut Nama Pemkot Pontianak

20 Mei 2022 14:15

GenPI.co Kalbar - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Pontianak Urai Abubakar menyatakan bahwa surat edaran soal program santunan adalah palsu.

Surat yang dimaksud yakni SE Wali Kota Pontianak Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022.

"Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar," tegasnya, Jumat (20/5).

BACA JUGA:  Dongkrak Nilai SAKIP dan RB, Pemkot Bakal Lakukan Kaji Tiru

Urai menambahkan, Wali Kota Pontianak atau Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.

Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran palsu yang beredar luas melalui media sosial itu.

BACA JUGA:  Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen

"Kita minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut," terangnya.

Urai juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan mengecek kebenaran surat yang mengatasnamakan pejabat atau Pemkot Pontianak.

BACA JUGA:  Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

"Sehingga apabila ada oknum yang mencoba melakukan penipuan, dapat segera dicegah," ungkapnya.

Surat edaran palsu tersebut ditujukan kepada kepala/pengelola/pengurus yayasan dan lembaga.

Yang bersangkutan diminta untuk melengkapi biodata yang akan ditentukan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak Aswin Djafar.

Sementara Kepala Dinsos Kota Pontianak yang sekarang adalah Darmanelly.

Urai memastikan surat tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang hendak melakukan penipuan.

"Masyarakat harus terlebih dahulu mengkonfirmasikan ke Pemkot Pontianak untuk memastikan keaslian surat yang diterima," pungkasnya. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR