Badong, DPO Kasus PETI Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

05 April 2022 08:00

GenPI.co Kalbar - Rian Efriza alias Badong berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Badong merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kapuas Hulu.

"Badong ditangkap di rumah istrinya di Desa Tutup, Kecamatan Bunut Hulu sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Imam Reza, di Putussibau, Senin (4/4).

Menurut Imam, Badong ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2021.

Ia sebagai pemilik alat berat jenis ekskavator dalam aktivitas PETI di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu.

BACA JUGA:  Kasus Terminal Bunut Hilir, Kabag Humas Setda Jadi Tersangka

Badong beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Kapuas Hulu dan melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Sementara, satu orang operator alat berat ekskavator milik Badong yaitu Sunarto sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum.

Sunarto telah mendapatkan keputusan Pengadilan Negeri Putussibau.

BACA JUGA:  Penyeludupan 495 Butir Ekstasi Digagalkan Satgas Pamtas

Selanjutnya, Badong langsung ditangkap dan serahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

“Untuk proses tahap II," tutup Imam. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR