Rencana Perda Minuman Berfermentasi, DPRD Sintang: Kami Dukung

19 Mei 2022 14:10

GenPI.co Kalbar - Rencana pembuatan peraturan daerah yang mengatur tentang Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal mendapat dukungan dari DPRD Sintang.

Sebelumnya, rencana tersebut digagas oleh Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang mewakili Pemerintah Kabupaten.

Anggota DPRD Sintang Maria Magdalena menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik keinginan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Pasalnya, hal itu untuk memberi kepastian usaha dan tata cara usaha pada pelaku UMKM di Kabupaten Sintang lewat peraturan daerah.

BACA JUGA:  ASN Sintang Bakal Diwajibkan Pakai Baju Motif Tenun Ikat

"Saya kira ini penting guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan kesejahteraan rakyat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sintang," tuturnya.

DPRD mendorong Pemkab Sintang untuk bisa mempersiapkan dan mengajukan draf usulan agar bisa masuk dalam pembahasan bersama di DPRD Kabupaten Sintang.

BACA JUGA:  Sintang Perkuat Komitmen Wujudkan Kabupaten Lestari

Senada, anggota DPRD Sintang lainnya Welbertus juga mendukung rencana baik tersebut agar ada legalitas dan bisa menjadi Pendapat Asli Daerah (PAD).

"Kami dukung rencana tersebut agar ada kepastian legalitas usaha bagi masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA:  Perusahaan Kelapa Sawit di Sintang Ditagih Laksanakan CSR

Namun, dia menyarankan agar ada batasan jelas yang dimasukkan dalam rencana peraturan daerah tersebut.

“Sebab, tidak semua minuman yang berfermentasi lokal merupakan kekhasan daerah," tandas Welbertus.

Sementara Kepala Diperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang Arbudin memaparkan di Kabupaten Sintang telah banyak tumbuh Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal.

Minuman Berfermentasi Lokal yang dimaksud, yakni dengan bahan dasar beras dan buah-buahan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR