Memalukan, Anggota Polisi Aktif di Kalbar Malah Jualan Sabu

19 Mei 2022 06:00

GenPI.co Kalbar - Anggota polisi aktif YA (35) dan rekannya, Kom (34) kini menjadi tersangka setelah ditangkap saat melakukan transaksi narkoba pada 21 April 2022.

Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di depan penyeberangan feri, Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar Budi Wibowo menjelaskan, tersangka memasukkan narkotika jenis sabu dari Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Ketua Kadin, Polisi: Ada Indikasi Pencucian Uang

“Sabu dibawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Pontianak," tuturnya, Rabu (18/5).

Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan Tim BNNP Kalbar, saat melihat Toyota Avanza abu-abu yang mencurigakan.

BACA JUGA:  Kapolda: Jika Melihat Pelanggaran BBM Subsidi, Laporkan Saja

Tim terus membuntuti hingga ke depan Terminal Pasar Puring, kemudian kendaraan tersebut berhenti di depan Penyeberangan Feri Siantan.

"Hasil dari penggeledahan, kendaraan tersebut didapati dua bungkus sabu dan senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka YA,” terang Budi.

BACA JUGA:  Tiga Perampok di Sungai Kapuas Diburu Tim Gabungan Polda

Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu itu pun ternyata milik tersangka YA.

Barang bukti yang ditemukan, kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Soal kepemilikan senjata api rakitan, BNNP Kalbar menyerahkan proses penyidikan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.

"Atas pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.000 orang Kalbar dari ketergantungan barang haram tersebut," ungkap Budi.

Diketahui, pada Rabu (18/5), sabu seberat 200 gram milik tersangka YA telah dimusnahkan oleh BNNP menggunakan mesin insinerator milik BNN.

Selain anggota Polri aktif, sebelum pengungkapan YA juga telah melanggar kode etik. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR