GenPI.co Kalbar - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Keempat Raperda tersebut tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketenagakerjaan, Smart City dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Masing-masing Raperda diharapkan meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Pontianak.
“Retribusi PBG itu dalam rangka Undang-Undang Cipta Kerja, yang tadinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG. Supaya ada pemasukan untuk daerah,” tuturnya, Selasa (17/5).
Menurutnya, beberapa peraturan dibuat tak hanya mengatur upah minimum seperti Raperda tentang ketenagakerjaan.
Hubungan antarpekerja maupun kepada pihak pengguna jasa juga harus dikuatkan dalam Raperda tersebut.
Selain itu, diperlukan payung hukum Pontianak Smart City untuk memudahkan pelaksanaan secara teknis.
Selanjutnya, dia menerangkan soal penataan dan pemberdayaan PKL.
“Selaku kota jasa dan perdagangan, kami harapkan masyarakat bisa berjiwa entrepreneur namun juga menjadi bagian pembangunan Kota Pontianak,” ujarnya.
Penyetujuan empat Raperda tersebut, akan jadi landasan bagi aparatur daerah dalam melayani masyarakat.
Edi juga berharap, Raperda tersebut dapat mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja maksimal untuk menciptakan Raperda tersebut.
Hal itu dilakukan demi kepentingan masyarakat Kota Pontianak.
“Apalagi Raperda PBG, itu sangat urgen. Dengan adanya Raperda ini, bisa menarik retribusi,” ucap dia.
Rancangan Perda ini akan melalui tahap evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Kalimantan Barat, sebelum akhirnya disahkan.
“Kalaupun nanti ditemukan masalah, maka kita akan diskusi lagi,” pungkasnya. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News