GenPI.co Kalbar - Pemkot Pontianak kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar.
Predikat itu didapatkan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran di lingkup Pemkot yang telah menyajikan laporan keuangan.
Dia meminta seluruh OPD tetap semangat dan termotivasi dalam menyampaikan laporan keuangan berbasis aktual, transparan dan akuntabel.
"Alhamdulillah, Kota Pontianak mendapat predikat WTP yang ke-11 kalinya. Mudah-mudahan ini menambah semangat kami untuk terus berkarya membangun kota,” ujarnya, Selasa (17/5).
Kendati demikian, terdapat catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Pontianak atas LHP yang telah diterima tersebut.
Hasil audit yang dilakukan oleh BPK menjadi dasar Pemkot dalam menyempurnakan laporan keuangan.
Menurut Edi, hal-hal yang ditekankan dari hasil audit BPK RI, di antaranya penyajian laporan keuangan agar lebih teliti, tepat waktu, dan lebih terencana.
"Kita berharap laporan keuangan ini kualitasnya terus meningkat," tuturnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar Rahmadi menyatakan secara umum, LKPD yang telah diterima oleh pemerintah daerah mendapat predikat WTP.
Meski demikian, ada beberapa catatan namun bukan bersifat material.
"Kalaupun ada indikasi kerugian, itu sudah dipulihkan. Artinya, sudah tidak ada kerugian," ucapnya.
Rahmadi menekankan agar Pemkot Pontianak fokus menyelesaikan permasalahan aset, pendapatan daerah, belanja-belanja volume dan terkait penganggaran.
Tidak hanya Kota Pontianak, tetapi juga bagi daerah-daerah lainnya di Kalbar.
"Sehingga tahun depan, LKPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah lebih berkualitas," terangnya. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News