GenPI.co Kalbar - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang berinisial SG ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dalam perkara dugaan pungutan liar (Pungli) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Dinas Pendidikan Ketapang Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, di Ketapang, Sabtu (14/10).
"Yang bersangkutan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pungli," tuturnya.
Panter menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, tersangka SG resmi menjadi tahanan Kejari Ketapang yang dititipkan di Lapas Kelas II B Ketapang.
"Kami juga sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," terang Panter.
Sementara untuk pengembangan perkara tersebut, pihak Kejari memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan berlaku.
Terkait kerugian dari perbuatan tersangka, kata Panter masih dalam penghitungan.
"Kerugian masih kami hitung," ucap Panter.
Kejari Ketapang bisa berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sejenisnya yang dapat merugikan negara.
Panter menyebut, pihaknya juga terus berupaya melakukan edukasi dan penyuluhan terkait pencegahan tindak pidana korupsi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News