Mantan Sekretaris Disdik Ketapang Ditahan Terkait Dugaan Pungutan Liar

15 Oktober 2023 04:26

GenPI.co Kalbar - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang berinisial SG ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dalam perkara dugaan pungutan liar (Pungli) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Dinas Pendidikan Ketapang Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, di Ketapang, Sabtu (14/10).

"Yang bersangkutan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pungli," tuturnya.

BACA JUGA:  Warga Nilai Kejari Ketapang Lamban Proses Dugaan Korupsi Desa Sejahtera

Panter menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, tersangka SG resmi menjadi tahanan Kejari Ketapang yang dititipkan di Lapas Kelas II B Ketapang.

BACA JUGA:  Kejari Ketapang: Kasus Korupsi Desa Sejahtera Masih Terus Diproses

"Kami juga sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," terang Panter.

Sementara untuk pengembangan perkara tersebut, pihak Kejari memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan berlaku.

BACA JUGA:  Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Desa Sejahtera Terus Dipertanyakan Warga

Terkait kerugian dari perbuatan tersangka, kata Panter masih dalam penghitungan.

"Kerugian masih kami hitung," ucap Panter.

Kejari Ketapang bisa berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sejenisnya yang dapat merugikan negara.

Panter menyebut, pihaknya juga terus berupaya melakukan edukasi dan penyuluhan terkait pencegahan tindak pidana korupsi. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR