GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meraih Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat berupa pemberian Insentif Fiskal atas keberhasilan percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kemiskinan.
Kota Pontianak meraih peringkat tertinggi dari 89 kota se-Indonesia karena berhasil menurunkan angka stunting.
Capaian keberhasilan tersebut mendapat penghargaan dari pemerintah pusat berupa dana insentif sebesar Rp 6.987.558.000.
Selain itu, dana insentif sebesar Rp 5.852.646.000 juga diberikan kepada Kota Pontianak atas keberhasilan menurunkan angka kemiskinan, sehingga total dana insentif yang diterima sebesar Rp 12.840.204.000.
Dana insentif itu langsung diserahkan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Jakarta dengan disaksikan sejumlah menteri, Jumat (6/10).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut Pemkot Pontianak berkomitmen menurunkan angka kemiskinan yang dibuktikan dengan penurunan dari 4,58 persen pada 2021 menjadi 4,46 persen pada 2022.
Pemkot Pontianak melakukan langkah-langkah strategis di antaranya melalui bantuan bedah rumah tak layak huni.
Menurut Edi, bantuan stimulan bedah rumah tak layak huni ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Bantuan serupa sudah kesekian kalinya digelontorkan Pemkot Pontianak lewat program bantuan stimulan Rumah Tak Layak Huni (RTLH).
"Tujuannya untuk mengentaskan kawasan kumuh perkotaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bantuan RTLH ini juga merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan di Kota Pontianak," terang Edi, Minggu (8/10).
Bantuan tersebut bersumber dari APBD Kota Pontianak tahun 2023. Program itu akan terus berlanjut karena masih ada rumah tak layak huni belum tersentuh bantuan program tersebut.
"Sudah banyak rumah masyarakat yang mendapat bantuan bedah rumah ini, saat ini diperkirakan rumah tak layak huni hanya tersisa sekitar 1.000-an unit rumah," tutup Edi Rusdi Kamtono.
Keberhasilan Pemkot Pontianak dalam menurunkan angka stunting dan angka kemiskinan mendapat reward berupa insentif fiskal yang bersumber dari APBN.
Insentif fiskal tahun berjalan di tahun 2023 kategori kesejahteraan masyarakat dialokasikan sebesar Rp3 triliun untuk seluruh Indonesia.
Adapun pemberian insentif fiskal ditujukan kepada pemerintah daerah yang dinilai berkinerja baik di tahun berjalan, meliputi penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri dan percepatan belanja daerah. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News