GenPI.co Kalbar - Seorang narapidana Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Tang Lung Hing alias Apui resmi dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Pontianak.
Kemudian, dia langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan bakal diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Apui diputus berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 90/PID.SUS/2017/PN SAG, tanggal 13 Mei 2017.
Apui menjalani masa pidananya di Lapas Pontianak karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika.
Dia divonis masa pidana enam tahun dengan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
"Warga negara Malaysia tersebut telah dinyatakan bebas pada 15 Mei 2022,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, di Pontianak, Minggu (15/5).
“Kemudian diserahterimakan dari Lapas Pontianak kepada Kanim Pontianak untuk dilakukan proses pendeportasian agar bisa kembali ke negaranya,” imbuhnya.
Pria menginstruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk segera menyiapkan administrasi yang diperlukan.
Administrasi yang dimaksud, yakni tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan dalam waktu paling lama tujuh hari.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menambahkan yang bersangkutan memperoleh haknya sebagai WBP.
Menurut Ika, Apui menerima remisi umum dan remisi Hari Raya Natal dengan akumulasi 12 bulan.
"WNA tersebut bebas murni berdasarkan surat lepas, Nomor W.16.PAS.A.PK.01.01.02.907, tanggal 15 Mei 2022,” ucapnya.
Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembebasan terhadap WBP WNA. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News