Hari Raya Waisak, 202 Napi Dapat Remisi Khusus

16 Mei 2022 13:10

GenPI.co Kalbar - 202 narapidana beragama Buddha di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa mengungkapkan bahwa pada 2022, hanya 146 WBP yang mendapat remisi khusus Waisak.

“Sedangkan di tahun 2022, terdapat 202 WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang mendapat remisi," tutur Pria, Senin (16/5).

BACA JUGA:  500 Tahanan Lapas Ketapang Dapat Remisi, Pengurangan Bervariasi

Peningkatan yang signifikan ini disebabkan oleh jumlah penghuni yang beragama Buddha bertambah jumlahnya.
Pada 2022 saja, ada 255 orang WBP beragama Buddha.

Pria menerangkan, penghuni lapas dan rutan di seluruh Kalbar per 15 Mei 2022 berjumlah 6.283 orang.
Sementara yang beragama Buddha berjumlah 255 orang.

BACA JUGA:  3.004 Napi Muslim Diusulkan Dapat Remisi Khusus

"Selain itu, 202 orang WBP tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan, untuk bisa mendapatkan remisi, seorang WBP harus memenuhi beberapa persyaratan.

BACA JUGA:  Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur, SM Divonis 15 Tahun Penjara

Di antaranya dokumen yang terdiri dari kutipan vonis dari pengadilan dan berita acara eksekusi dari kejaksaan sudah lengkap.

Selanjutnya, telah menjalani masa pidananya minimal enam bulan.

Para WBP yang mendapat remisi juga tidak melanggar tata tertib dan dijatuhi hukuman disiplin.

Juga menunjukkan perilaku yang baik dan mendapat nilai baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana.

Sebagai informasi, Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan antara lain 15 hari hingga paling banyak dua bulan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KALBAR