Anggota Komisi II DPR RI Mulai Merasakan Ada yang Aneh dengan IKN

19 September 2023 15:10

GenPI.co Kalbar - Anggota Komisi II DPR RI mulai merasakan ada yang aneh dengan bentuk pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain itu, mereka mengkritisi hal tersebut dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bersama dengan para pakar.

Salah satu poin yang dikritik dalam forum tersebut, yakni IKN yang bersifat sebagai pemerintahan daerah khusus atau disebut Otorita.

BACA JUGA:  Di Depan Jokowi, TBBR Tegaskan Dukung Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Anggota Komisi II DPR RI Cornelis menilai IKN setingkat pemerintahan provinsi dan Kepala Otorita IKN setingkat menteri akan menimbulkan kegamangan.

Pasalnya dalam UU IKN saat ini, rancangan anggaran pendapatan dan belanja IKN harus dibahas bersama DPR.

BACA JUGA:  Tepis Isu Karolin Cawagub Kalbar, Cornelis Sebut Anaknya Calon Bupati Landak

Diketahui, jika IKN setingkat pemerintahan provinsi, pertanggungjawaban anggaran hanya perlu kepada Menteri Keuangan dan DPRD.

Namun, IKN dengan kekhususannya tidak memiliki DPRD di wilayahnya.
“Nah saya yang tertariknya tadi, kalau dia setingkat gubernur, bagaimana nanti pengurusan anggarannya, sebab kan harus ada persetujuan DPR kalau dia berdiri sendiri,” tutur Cornelis dalam rapat Panja revisi UU IKN bersama para pakar di Senayan, Jakarta, Senin (18/9).

BACA JUGA:  Cornelis Ajak Generasi Muda Dayak Berpartisipasi dalam Dunia Politik

Dalam Pasal 1 Ayat 2 UU IKN saat ini, Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

Selanjutnya dalam Pasal 1 Ayat 8, pemerintahan daerah khusus tersebut disebut sebagai Otorita IKN.

Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Namun masalah akan muncul karena pemerintahan daerah khusus tersebut tidak mengacu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut tentu bertentangan dengan sifat IKN yang merupakan pemerintahan daerah khusus atau setingkat pemerintah provinsi.

“Otorita IKN ini kan diberi tugas khusus, ada peranan khusus, tetapi juga tadi dia sebagai pengelola keuangan dan itu sarankan harus bertanggung jawab, melaporkan kepada Menteri Keuangan,” ungkap Cornelis.

“Nah itu kita sependapat, namanya Menteri Keuangan adalah bendahara negara,” ujar Cornelis.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, yang juga merupakan anggota panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan undang-undang IKN pada akhir 2021 hingga awal 2022.

Permasalahan akan muncul, saat IKN dalam proses transisi dari pembangunan ke proses penempatan.

Pasalnya, Otorita yang awalnya hanya sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, justru bisa menjadi pemerintahan khusus yang memiliki keistimewaan dan hal tersebut belum diatur.

“Kalau dia sudah selesai pembangunannya, harus dikembalikan kepada pemerintah daerah itu harusnya, tetapi Prof melihat ada enggak di dalam pasal yang membahas adanya aturan peralihan, enggak ada. Ini bagaimana persoalan ini?” kata Guspardi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR