GenPI.co Kalbar - Alat peraga kampanye berupa baliho mengenai ajakan memilih kandidat calon legislatif (caleg) belum bisa disanksi karena belum masuk jadwal kampanye.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawasalu Kabupaten Kayong Utara Kosasih, di Sukadana, Jumat (15/9).
“Sudah banyak yang terpasang tapi alat peraga kampanye belum bisa disanksi karena saat ini belum masuk tahap kampanye," tuturnya.
Menurut Kosasih, baliho atau spanduk yang terpasang di jalan protokol dan di desa yang mengandung unsur ajakan untuk memilih, salah satunya nomor urut dan gambar paku untuk menjadi perhatian para kandidat agar diganti atau ditutup saja.
“Kalau ada menunjukkan ajakan atau visi dan misi atau dia mencantumkan nomor urut, itu sudah sebagai ajakan. Itu saat ini memang belum diperbolehkan,” terangnya.
“Dari sisi aturan baik di Bawasalu maupun PKPU, jika memang itu memang ada unsur kampanye, saat ini sanksinya tidak ada," tambah Kosasih.
Oleh sebab itu, pihaknya bakal berkolaborasi dengan pemda setempat untuk melakukan penertiban baliho kandidat yang akan bertarung pada 2024.
Salah satunya dengan menggunakan aturan penertiban umum.
"Mungkin kita sandingkan dengan peraturan lain, seperti ketertiban umum dengan pemda. Kita berkolaborasi menertibkan konten yang mengajak," tandas Kosasih. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News