2 Nama Tersangka Kasus Bibit Ikan Arwana di Kapuas Hulu Telah Dikantongi Kejari

12 September 2023 04:00

GenPI.co Kalbar - Dua nama yang diduga kuat terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit ikan arwana sudah dikantongi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Kapuas Hulu Safi di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin (11/9).

"Kami sudah kantongi dua nama tersangka, tapi untuk penetapan tersangka paling lambat dua minggu ke depan," ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Pembangunan Limbah Lindi 2020, Mantan Kadis LH Pontianak Jadi Tersangka Korupsi

Menurut Safi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kasus arwana sudah diaudit BPKP, tapi hasilnya akan kami sampaikan nanti saat penetapan tersangka," ungkap Safi.

BACA JUGA:  3 Tersangka Kasus Korupsi Perumnas di Sungai Ambawang Ditahan Kejati Kalbar

Dia menerangkan bahwa program pengadaan bibit ikan arwana dilaksanakan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu pada 2020 dengan jumlah anggaran sekitar Rp 1,02 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyelewengan.

BACA JUGA:  Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Desa Sejahtera Terus Dipertanyakan Warga

Selain kasus ikan arwana, Kejari Kapuas Hulu juga sedang menangani tipikor dana Desa Datah Diaan yang sudah tahap penyidikan dan masih proses pemeriksaan oleh BPKP.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh, kasus tipikor dana desa tersebut berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Dusun Nanga Ubat, Desa Datah Diaan, Kecamatan Putussibau Utara.

Pembangunan PLTMH pada 2019 itu anggarannya kurang lebih Rp 1,2 miliar.

Safi menerangkan, terkait penggunaan dana desa, Kejari Kapuas Hulu telah mendapatkan banyak laporan indikasi penyalahgunaan dana desa.

Namun, pihaknya melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kapuas Hulu untuk melakukan audit keuangan desa.

Jika ada kerugian, kata Safi, akan ada upaya pengambilan, salah satu contoh di Desa Kirin Nangka, Kecamatan Embaloh Hilir yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 66 juta.

"Jadi dalam kasus tipikor, tidak hanya hukuman pidana, tetapi ada upaya pengembalian uang negara sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," tandas Safi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR