GenPI.co Kalbar - Semua pihak yang terlibat dalam industri sawit diingatkan untuk mengikuti aturan pemerintah dalam menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar M. Munsif dalam rapat evaluasi penerapan harga TBS, Jumat (13/5).
Dia mengumpulkan asosiasi perusahaan sawit, petani, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dan pemerintah daerah di Pontianak.
"Roh penentuan harga adalah pemerintah dan bukan perusahaan. Hal itu mengacu pada aturan yang ada, seperti Pergub Kalbar Nomor 63 Tahun 2018," tuturnya.
Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kondisi yang menguntungkan pelaku usaha dan petani itu sendiri.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari asosiasi atau masyarakat melalui nomor aduan, harga TBS yang dibeli PKS di bawah harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga.
"Setelah larangan ekspor CPO, PKS menurunkan harga berdasarkan manajemen mereka,” ungkap Munsif.
Padahal, kata dia, harus mengacu pada aturan dan telah ditetapkan oleh tim.
Bahkan berdasarkan aduan harga TBS sawit, di lapangan ada yang membeli dengan harga Rp 1.800 per kilogram.
Oleh sebab itu, Munsif menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengingatkan dan menegur perusahaan, sebagaimana wewenang yang telah diberikan.
Ia menerangkan bahwa pembelian sawit oleh PKS langsung melalui kelembagaan. Di luar itu, maka dilarang.
“Namun, sekarang ada loading ram. Itu sebenarnya bisa diberi surat peringatan PKS," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data hasil penetapan TBS Periode II April 2022, harga terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp 2.861,43 per kilogram.
Berikutnya, harga tertinggi pada umur 10—20 tahun Rp 3.825,03 per kilogram. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News