Permudah PBG dan SLF, Dinas PUPR Kota Pontianak Luncurkan K-Pe Bang Selfi

25 Agustus 2023 17:40

GenPI.co Kalbar - Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak meluncurkan pusat pelayanan yang disebut K-Pe Bang Selfi, atau singkatan dari Klinik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Di sana, masyarakat yang merasa bingung saat proses pengajuan PBG maupun SLF di Kota Pontianak, dapat berkonsultasi dengan tenaga teknis terkait.

Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak Edwin Raditya menjelaskan dengan adanya K-Pe Bang Selfi, proses pelayanan PBG dan SLF akan lebih cepat dan mudah.

BACA JUGA:  Waterfront Sungai Kapuas Putussibau Sedang Dirancang Kementerian PUPR

Pihaknya menyediakan loket-loket pelayanan, di antaranya loket konsultasi, pendaftaran, verifikasi serta pengambilan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).

Hal tersebut dia sampaikan seusai Launching K-Pe Bang Selfi di Kantor Dinas PUPR Kota Pontianak Jalan Ahmad Yani, Jumat (25/8).

BACA JUGA:  Dinas PUPR Pontianak Percepat Penataan Kawasan Kota Tua

“Jika ada kesulitan nanti petugas kita akan membantu memandu pemohon sehingga bisa mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ungkapnya.

Edwin melanjutkan, dimulainya pelayanan PBG dan SLF sejatinya sudah dilakukan sejak 1 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA:  Jembatan Darurat di Ruas Kalis-Putussibau Dibangun Swadaya oleh Dinas PUPR

Namun pada waktu itu, fasilitas ruangan pelayanan masih terbatas.

Di tahun ini, pihaknya lantas melakukan evaluasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengingat dalam satu hari terdapat 15-20 pemohon yang datang.

Edwin menerangkan, permohonan masih dilakukan lewat Dinas PUPR, namun pengambilan PBG dan SLF di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak di Jalan Sutoyo

“Kami terkadang dalam sehari bisa melayani 15 hingga 20 orang (pemohon),” katanya.

Dia juga menjelaskan, mekanisme pendaftaran PBG berbeda dengan SLF.

Sementara untuk PBG, pemohon memulai dengan melengkapi dokumen administrasi seperti fotokopi sertifikat tanah yang dilegalisir, fotokopi KTP atau kuasa, fotokopi PBB yang sedang berjalan serta SKRK yang didapat dari aplikasi SIMTARU.

Bangunan yang berisiko tinggi dan bagunan publik harus mendapat rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA). PBG tidak memiliki masa berlaku, tak seperti SLF.

Sementara, untuk rumah tinggal, SLF berlaku sampai 20 tahun dan bangunan usaha berlaku sampai lima tahun.

“SKRK berisi informasi tentang rencana kota misalnya ruang milik jalan, ketinggian bangunan, sampai zoning,” papar Edwin Raditya.

“Setelah lengkap, SKRK datang ke loket kita untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan administrasi dan dokumen teknis. Jika sudah lengkap nanti diunggah,” tutupnya. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR