GenPI.co Kalbar - Kepala Kemenag Kabupaten Bengkayang Damsir mengungkapkkan bahwa calon jemaah yang berusia di atas 65 tahun tidak bisa diberangkatkan.
“Itu sesuai dengan aturan dari Arab Saudi,” ucapnya, Jumat (13/5).
Menurutnya, aturan batas usia tersebut menuai kekecewaan.
Namun, Damsir menilai aturan tersebut bisa saja berubah di tahun selanjutnya.
Sehingga bisa menjadi angin segar bagi calon jemaah yang tidak bisa berangkat, bisa menunaikan ibadah haji di tahun berikutnya.
"Kita berikan semangat untuk jemaah kita dan terus bersabar. Insyaallah, berubah sesuai dengan perkembangan yang ada," tuturnya.
Kemenag Kabupaten Bengkayang mengumumkan bahwa 29 calon jemaah haji sudah siap berangkat.
Kemenang sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait soal keberangkatan jemaah.
Damsir menyebut, kuota haji reguler di Kalbar untuk 1.143 jamaah dari 14 kabupaten/kota.
Kabupaten Bengkayang hanya kebagian jatah 29 calon jemaah haji.
Seperti diketahui, pemangkasan kuota calon haji tidak hanya terjadi di Kalbar, tetapi juga terjadi Indonesia secara umum.
Pemangkasan calon haji merupakan kebijakan langsung dari Arab Saudi, menyusul beberapa kebijakan lain. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News