65 Tahun Batas Maksimal Berangkat Haji, Kemenag: Sabar

14 Mei 2022 06:00

GenPI.co Kalbar - Kepala Kemenag Kabupaten Bengkayang Damsir mengungkapkkan bahwa calon jemaah yang berusia di atas 65 tahun tidak bisa diberangkatkan.

“Itu sesuai dengan aturan dari Arab Saudi,” ucapnya, Jumat (13/5).

Menurutnya, aturan batas usia tersebut menuai kekecewaan.

BACA JUGA:  Masyarakat Miskin Bengkayang Adem Ayem Dapat Jatah Migor

Namun, Damsir menilai aturan tersebut bisa saja berubah di tahun selanjutnya.

Sehingga bisa menjadi angin segar bagi calon jemaah yang tidak bisa berangkat, bisa menunaikan ibadah haji di tahun berikutnya.

BACA JUGA:  Rindu Kehidupan Normal, Bengkayang Tetap Gencarkan Vaksinasi

"Kita berikan semangat untuk jemaah kita dan terus bersabar. Insyaallah, berubah sesuai dengan perkembangan yang ada," tuturnya.

Kemenag Kabupaten Bengkayang mengumumkan bahwa 29 calon jemaah haji sudah siap berangkat.

BACA JUGA:  Pengurangan Calon Haji, Kapuas Hulu Hanya Berangkatkan 59 Orang

Kemenang sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait soal keberangkatan jemaah.

Damsir menyebut, kuota haji reguler di Kalbar untuk 1.143 jamaah dari 14 kabupaten/kota.

Kabupaten Bengkayang hanya kebagian jatah 29 calon jemaah haji.

Seperti diketahui, pemangkasan kuota calon haji tidak hanya terjadi di Kalbar, tetapi juga terjadi Indonesia secara umum.

Pemangkasan calon haji merupakan kebijakan langsung dari Arab Saudi, menyusul beberapa kebijakan lain. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR