Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1960, Cornelis Sebut Sertifikat Tanah Hak Milik Terkuat

14 Agustus 2023 16:00

GenPI.co Kalbar - Sertifikat tanah menjadi surat keterangan tanda bukti kepemilikan atas sebidang tanah atau pemegang hak atas sebidang tanah dan yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat dan sah.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalbar 1 Cornelis dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, di Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat (11/8).

"Dengan terbitnya sertifikat hak atas tanah, sudah menerangkan bahwa seseorang mempunyai hak atas sebidang tanah tersebut," tutur Cornelis.

BACA JUGA:  Cornelis: BPN Hati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah Masyarakat

Menurut Cornelis, tanah di Desa Amboyo Inti sudah diukur, tetapi belum mendapatkan sertifikat tanahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa sertifikat tersebut adalah hak masyarakat, sebab sertifikat tanah menjadi hak milik yang terkuat, terpenuh, dan bisa diwariskan secara turun temurun.

BACA JUGA:  Cornelis Minta Masyarakat Tak Jual Sertifikat Tanah dari Program PTSL

"Berbeda dengan HGU, HGB ataupun hak pengelolaaan, maka dari itu kita mengurus supaya ada kepastian hukum tentang tanah yang dimiliki,” ungkapnya.

Mantan Gubernur Kalbar itu juga menyebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah.

BACA JUGA:  Masyarakat Harus Manfaatkan Sertifikat Hak Milik dengan Baik, Kata Cornelis

Atas tanah yang telah dilindungi selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah.

"Dalam pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah, bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah,” ujar Cornelis.

“Maka pemegang sertifikat atas tanah akan memiliki hak kebendaan yang lebih kuat," tandasnya. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR