Cornelis Ungkap Jabatan Bupati Landak Segera Berakhir, Diganti Pj

13 Mei 2022 19:00

GenPI.co Kalbar - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalbar 1 Cornelis mengungkapkan bahwa masa jabatan Bupati Landak Karolin Margret Natasa segera berakhir.

Kabar tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 di aula besar Kantor Bupati Landak, Selasa (11/5).

Selanjutnya, kata dia, bakal diisi oleh pejabat (pj) kepala daerah selama dua tahun.

Pj kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024, tetap memiliki kewenangan strategis, seperti yang ditegaskan Kemendagri.

BACA JUGA:  Cornelis Ingatkan Bupati Bengkayang Waspada Kelola Dana Kabupaten

Namun, Cornelis turut menyampaikan ada 4 hal yang dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005.

PP tersebut tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah.

BACA JUGA:  Karolin Sebut Kebiasaan BAB Sembangan Jadi Urusan Pemerintah

Di dalam PP Nomor 6, pj dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara.

BACA JUGA:  Cornelis: Sampaikan ke Masyarakat, Pemilu 2024 Tak Ditunda

“Dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya,” tuturnya Cornelis.

Selain itu, Cornelis juga menyosialisasikan soal undang-undang pemilu di Indonesia.

Dalam berbagai kesempatan, dia mengatakan undang-undang pemilu tidak mengalami perubahan.

Sebab, sudah ada kesepakatan antara Pemerintah KPU, Bawaslu, dan DPR.

Cornelis menepis banyaknya isu yang beredar bahwa pemilu ditunda, masa jabatan diperpanjang, dan presiden 3 periode.

“Tetapi setelah dibahas bersama-sama, pemilu akan diselengarakan pada tahun 2024," katanya.

Rancangan peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati bersama pemerintah, DPR, KPU RI dan Bawaslu RI. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR