GenPI.co Kalbar - Mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di tingkat desa menjadi salah satu upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPBD Kapuas Hulu Gunawan di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis (10/8).
"Satgas di tingkat desa mesti aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, terutama terkait pembakaran lahan terbatas sesuai Peraturan Bupati Kapuas Hulu," ujarnya.
Menurut Gunawan, pembukaan atau pembakaran lahan terbatas dilakukan mengacu kepada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
Pihak desa juga harus aktif melakukan pendataan lahan pertanian dan upaya pencegahan karhutla sesuai ketentuan.
Selain itu, pihak kecamatan dan desa harus segera melaporkan ke BPBD jika terjadi karhutla yang tidak mampu dikendalikan agar segera ditangani.
Gunawan menjelaskan, tim gabung BPBD Kapuas Hulu, Satpol PP, TNI dan Polri serta tim relawan terus berupaya untuk mengatasi persoalan karhutla.
Upaya itu baik melakukan pemadaman titik api jika terjadi karhutla maupun melakukan sosialisasi dan imbauan langsung ke masyarakat.
Gunawan menyebut, berdasarkan data yang diperoleh dari BMKG Kalimantan Barat (Kalbar) pada 9 Agustus 2023, total titik panas (hotspot) di wilayah Kalbar berjumlah 706.
Jumlah tersebut terdiri dari titik panas kategori tinggi 7 titik, sedang sebanyak 697 titik, dan rendah ada 2 titik.
Sementara itu, di Kabupaten Kapuas Hulu titik panas sedang ada 25 titik dan titik panas rendah ada 2 titik dengan total titik panas sebanyak 27 titik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News