GenPI.co Kalbar - Partai politik (parpol) di Kalbar diberikan batas waktu 6 hari untuk memperbaiki dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mengikuti Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kalbar Syarifah Nuraini di Pontianak, Selasa (8/8).
"Saat ini, memasuki periode pencermatan dari tanggal 6-18 Agustus 2023,” ucapnya.
“Pada fase ini, partai politik memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang tergolong tidak memenuhi syarat atau menggantinya dengan calon yang baru," imbuh Nuraini.
KPU Kalbar juga telah mengeluarkan pengumuman penting mengenai persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) pasca tahap verifikasi administrasi.
KPU mengingatkan seluruh partai politik untuk melakukan perbaikan pada dokumen bacaleg yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah proses verifikasi administrasi perbaikan.
"Jumlah bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 827 dari 18 partai politik dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencapai 279 orang," ungkap Nuraini.
Dia menyebut, proses perbaikan atau penggantian bacaleg ini akan dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), sesuai mekanisme yang telah berlaku sebelumnya.
Nuraini juga menyampaikan bahwa partai politik harus mendapatkan persetujuan dari tingkat pusat sebelum mengajukan perubahan tersebut.
Sebelumnya, beberapa partai politik telah berkomunikasi dengan KPU untuk membahas penggantian atau perbaikan pada bacaleg mereka.
Namun, kata dia, tahap kritis bakal terjadi pada 12-15 Agustus saat verifikasi administrasi pencermatan dilakukan.
"Jika masih terdapat bacaleg yang tidak memenuhi syarat pada tahap ini, maka mereka tidak akan dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS)," tandas Nuraini. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News